Ketua DPRD Kota Kendari, Menghadiri acara penandatanganan Memorandum Of Undestanding antara Walikota Kota Kendari dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Lembaga/Polres/BUMD/BUMN/Swasta Penyelenggara Perizinan

Rabu, 16 Februari 2022.
Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST., Menghadiri acara penandatanganan Memorandum Of Undestanding antara Walikota Kota Kendari dengan Pimpinan Instansi Vertikal/lembaga/Polres/BUMD/BUMN/Swasta Penyelenggara Perizinan diruang Lotus I Hotel Plaza inn Kendari.
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 89 Thun 2021 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik maka diperlukan pengelolaan pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan dalam satu tempat berupa Mall pelayanan Publik.
Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Kota Kendari, Sekwan Kota Kendari, kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari serta Pimpinan Instansi Vertikal, lembaga, BUMN, BUMD, Serta Swasta yang berada dikota kendari.