Senin malam, 7 Maret 2022
H. Sulkarnain K. SE. ME mengikuti Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari. Rapat tersebut sekaligus menyerahkan secara resmi Materi Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Kendari menuturkan bahwa untuk menyelenggarakan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab maka diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri. Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan perekonomian daerah dan PAD yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Kendari.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari sebagai pengelola kegiatan usaha dan pengelola akses milik Pemerintah Daerah Kota Kendari. Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup masyarakat,” ujar Walikota Kendari.
“Sudah kita konsultasikan ke berbagai pihak terkait termasuk ke pemprov Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan prosesnya dibahas di DPRD kota Kendari,” ungkapnya.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, H. subhan, ST didampingi, wakil Ketua DPRD kota kendari, La Ode Muhammad Inarto, ST dan Ir. H. Samsuddin, Rahim, M.Si, dihadiri Walikota Kendari, H. Sulkarnain K, SE.,ME., Anggota DPRD Kota Kendari, Forkopimda kota kendari dan OPD Kota Kendari.