Selasa, 22 Maret 2022.
Sekretariat DPRD Kota Kendari menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra.
Piagam Penghargaan tersebut merupakan penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN (jdihn.go.id) yang diterima Sub. Koordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Kendari, Bobi Adrian Sabara, SE, didampingi Pengelola Data Bagian hukum dan persidangan, Herniati, S.Si.
Sub Koordinator Humas dan protokol sekretariat DPRD Kota Kendari, mengatakan pemberian penghargaan anggota JDIHN merupakan sebuah motivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah.
“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi dan komunikasi,” ungkapnya.

