Rapat Paripurna, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Senin, 4 April 2022.
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda penanda tanganan keputusan bersama dan penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan Investasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui tujuh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini ditandatangani Wali Kota Kendari, H Sulkarnain K. dan Ketua DPRD Kendari, H. Subhan.
Rapat diawali dengan laporan Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ir. Ilham Hamra, di lanjutkan dengan pandangan akhir fraksi, dan diakhiri dengan penyerahan persetujuan dari DPRD Kota Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, H. Samsuddin Rahim, dan dihadiri Walikota Kendari, H. Sulkarnain K, forkopimda, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Wali kota mengapresiasi kepada tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yang telah menyetujui Raperda ini yang tentunya telah melalui pembahasan dan berbagai pertimbangan. Ketua DPRD Kendari, H. Subhan, menaruh harapan besar dengan Raperda tersebut yang akan menjadi Perda bisa mendorong laju investasi di daerah tersebut, baik yang dilakukan investor asing mau pun investor lokal.