Senin, 6 Juni 2022
DPRD Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan Lahan di Kelurahan Benua Nirae. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama, SH didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Riski Brilian Pagala, S.Ars dan Ketua Komisi III L.M. Rajab Jinik, S.Sos., M.Hum serta Anggota Komisi I, II dan III DPRD Kota Kendari yakni, Hasbulan, SE., MM, M. Saifullah Usman, La Yuli, S.Pd., M.Pd dan Sahabudin, S.Ip
RDP Juga dihadiri Kadis PUPR Kota Kendari, Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Camat Abeli, Camata Poasia, Lurah Benua Nirae dan Lurah Anggoeya serta Masyarakat Kelurahan Benua Nirae selaku pembawa aspirasi.
Kesimpulan dari RDP ini,
- Sertifikat yang berada dilokasi Benua Nirae agar sementara di tangguhkan dulu sebelum dilakukan peninjauan lapangan.
- Meminta kepada BPN untuk memberikan foto copy alas hak Husein dan Ibu Fransiska terkait terbitnya sertifikat.
- Sertifikat atas nama Husen Wijaya dan Fransiska sementara dibekukan/diblokir, adapun jika BPN membuka blokir agar disampaikan kepada DPRD.
- BPN agar mengevaluasi kembali sertifikat yang lahir hari ini khususnya dikelurahan Benua Nirae dan Anggoeya, karena sertifikat itu sementara milik orang lain juga.
- Minggu ketiga terhitung hari ini BPN, Komisi I, II dan III DPRD Kota Kendari beserta Lurah dan masyarakat akan meninjau lokasi.