Rabu, 15 Juni 2022
Dalam rangka membantu Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Kota Kendari, Sekertariat DPRD Kota Kendari mengadakan rapat bersama Tim Kajian Perundang – Undangan Set. DPRD Kota Kendari guna membahas dan memyempurnakan Draft Telaahan Staf Atas Hasil Kajian Peraturan Perundang – Undangan Terkait Usulan Fraksi PAN DPRD Kota Kendari terhadap Perubahan Besaran Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin Sekertaris Dewan Kota Kendari, Adriana Musaruddin, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Hukum dan Persidangan, H. Sugianto, SH. Turut hadir pula Kabag Keuangan, H. Abd. Jamil, SE., M.Si serta Pejabat Fungsional dan staf Sekertariat DPRD Kota Kendari dan Staf Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

