Senin, 5 September 2022
Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait permasalahan akses jalan di belakang BTN. Baruga Nusantara.
RDP Dipimpin Ketua Komisi III, LM. Rajab Jinik, D didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan serta Anggota Komisi III lainnya yakni, H. Aman Labelo, serta turut disaksikan Kabag Hukum dan Persidangan Set. DPRD Kota Kendari, H. Sugianto.
Turut hadir pula Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Kadis PUPR Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Camat Beruga, Lurah Watubangga, Perwakilan Pihak Developer BTN. Baruga Nusantara serta Ibu Farida selaku Perwakilan Warga Pemilik Lahan.
RDP ini merupakan hasil tindak lanjut peninjauan lapangan Komisi III DPRD Kota kendari pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Dalam RDP ini pihak developer yang diwakili kuasa Hukumnya telah bulat menyatakan sikap tidak dapat membuka jalan untuk akses masyarakat di belakang BTN Baruga Nusantara.
Hal ini disebabkan Warga BTN Baruga Nusantara tidak menyetujui dibukanya akses jalan tersebut karena menurut perwakilan Warga Perumahan di Wilayah tersebut sudah sering terjadi tindakan pembobolan rumah dan sesuai janji developer saat menawarkan perumahan jalan masuk dan keluar ke Perumahan hanya satu jalan saja.
Karena itu dalam kesimpulannya DPRD Kota Kendari akan berupaya membuka akses jalan lain menuju belakang perumahan melalui pengusulan APBD tahun 2023 dengan terlebih dahulu kecamatan dan kelurahan serta OPD terkait melakukan peninjauan guna melihat akses alternatif yang akan di buat sebagai jalan bersama pemilik lahan.
Sementara itu secara pribadi Ketua Komisi III Beserta Anggota DPRD dapil Baruga akan mengupayakan Mediasi secara kekeluargaan.