Selasa, 6 September 2022
Menindaklanjuti aduan saudari Maryani pada senin 5 September 2022, DPRD Kota Kendari melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. RDPU terkait permasalahan Susu Kadaluarsa yang dijual di Swalayan di kota Kendari yang dikonsumsi anak dari pengadu.
RDPU dipimpin langsung oleh ketua Komisi II, Riski Brilian Pagala didampingi Ketua Komisi III, LM. Rajab Jinik D, Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin dan Sekretaris Komisi II, M. Syaifullah Usman serta anggota Komisi II lainnya yakni, Apriliani Puspitawati, Hj. Rostina Tarimana, dan Andi Sulolipu,
RDPU dihadiri pihak terkait yakni, Perwakilan Polresta Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari, Balai POM Kendari, Perwakilan Marina Mart Mandonga, dan saudari Maryani (Konsumen Pengadu) bersama Kuasa Hukum masing-masing, sayangnya tidak dihadiri Pihak Produsen Susu.
Dalam RDPU ini pihak pengadu dan Teradu memberikan keterangan terkait Kronologis Kejadian dan juga mendengarkan perkembangan penyelidikan Polresta Kendari serta pendapat dari BPOM dan OPD terkait.
RDP kemudian menghasilkan beberapa Kesimpulan yaitu :
- Meminta pengadu agar bersabar menunggu hasil penyelidikan pihak Polresta Kendari yang dilakukan Tim Ahli Pidana.
- Pihak Disperindagkop UKM bersama BPOM untuk melakukan Monev di Swalayan Marinna Mart terkait beredarnya Susu Kadaluarsa.
- Meminta Pihak Disperindagkop UKM bersama BPOM untuk mengawasi Barang apa saja yang dijual di Swalayan agar Kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
- Diharapkan pihak Polresta Kendari Maksimal menyelesaikan permasalahan ini.
- BPOM agar bersedia jika dimintai Argumennya terkait masalah ini.