Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Permasalahan Ketenagakerjaan saudara La Taima dan saudara Iman di Toko Tani Sejati

Kamis, 15 September 2022
DPRD Kota Kendari melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Permasalahan Ketenagakerjaan saudara La Taima dan saudara Iman di Toko Tani Sejati. Di ruang kerja Komisi I DPRD Kota Kendari.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, La Ode Lawama didampingi anggota Komisi I, La Yuli. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Pimpinan Toko Tani Sejati, Koordinator Lembur Sultra dan Koordinator Formad Sultra. RDPU ini berdasarkan aduan Lembur Sultra pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
Kesimpulan RDP ini yakni

  1. Proses penyelesaian dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dengan tenggang waktu tanggal 19 September 2022,
  2. Pihak Toko Tani Sejati wajib memberikan pesangon kepada La Taima Sebesar Rp. 5.000.000,
  3. La Taima Wajib membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada pihak Toko Tani Sejati dengan tembusan kepada Pihak DPRD Kota Kendari dan Dinas Tenaga Kerja Dan perindustrian Kota kendari.