DPRD Kota Kendari melalui Komisi I, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait permasalahan tanah diKelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia

Jum’at, 16 September 2022
DPRD Kota Kendari melalui Komisi I, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum diruang kerja Komisi I DPRD Kota Kendari. RDPU Terkait permasalahan tanah diKelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia.
Dipimpin langsung Ketua Komisi I, La Ode Lawama dan didampingi anggota Komisi I, La Yuli. Rdpu juga mengundang pihak terkait yakni Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Rahandouna, Pimpinan PT. Intisixta, sdr. La Ndoada beserta Kuasa Hukum.
RDPU berdasarkan aduan sdr. Hasrun, SH selaku kuasa hukum sdr. La Ndoada. Kesimpulan RDPU yakni,

  1. Pihak BPN Kota Kendari diharapkan agar dapat melakukan pengembalian batas tanah atas obyek tanah yg dimaksud,
  2. Bila point pertama tidak bisa dilaksanakan sehubungan tidak adanya dokumen verwerk, maka pihak BPN Kota Kendari diharapkan agar membuat surat keterangan kepada DPRD Kota Kendari perihal tidak adanya dokumen tersebut.