Komisi I dan Komisi III Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Permasalahan Tanah di Jalan Laode Hadi Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.

Rabu, 28 September 2022
DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait permasalahan Tanah di Jalan Laode Hadi Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.
RDP berdasarkan surat aduan sdr. Thaher Syamsul dan partner selaku kuasa Hukum sdr. Tjoko Djiantoro, sdr. Budiman Gunawan dan sdr. Herman Notolegowo pada tanggal 19 September 2022 lalu.
RDP dipimpin Ketua Komisi I, La Ode Lawama didampingi anggota komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar. Rdp juga mengundang pihak terkait yakni, Kapolresta Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Kasat Pol. PP Kota Kendari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Camat Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, Thaher Syamsul dan Partner, Sdr. Kasman, Kelompok Pakar Set. DPRD Kota Kendari.
RDP menghasilkan Kesimpulan yaitu :

  1. Pihak DPRD Kota Kendari meminta Kepada Pihak Polresta Kendari melakukan penyelidikan ulang dan memediasi dalam hal pengembalian batas tanah sertifikat nomor 0300 dan 0936.
  2. DPRD Kota Kendari menyarankan Kepada pihak pengadu dan teradu untuk melakukan upaya damai, jika tidak terdapat kesepakatan maka, akan dilanjutkan ke ranah Hukum.