TIM TERPADU KEMBALI RAPAT BAHAS PENGOLAHAN PASIR NAMBO

Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu menindaklanjuti hasil Kunjungan lapangan Forkopimda Kota Kendari ke tempat pengolahan pasir di Ruang Pola kantor Balaikota Kendari. (07/12/2022).
Rapat dipimpin oleh PJ Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu di dampingi Ketua Tim Terpadu yang juga Kapolresta Kendari, Eka Fathurrahman, Dandim 1417 Kendari, Bintarto Joko, perwakilan DENPOM Kendari, perwakilan Kajari, perwakilan Pengadilan Negeri, dan perwakilan Danlanal Kendari.
Rapat ini juga diikuti Kepada OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Kendari, Asisten, perwakilan Polda Sultra, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Nambo, Serta Lurah Nambo dan diliput oleh media.
Dalam kesempatan ini Pj. Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah kota Kendari tidak pernah memberikan izin agar pengolahan pasir untuk beroperasi karena bukan kewenangan pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari hanya melakukan pengawasan dan pengendalian Perda tata ruang serta memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir.
Rapat ini juga membahas persyaratan Kolam retensi agar dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan serta teknis penghijauan yang akan dilakukan pada lahan yang tidak lagi dikelola.
Ketua DPRD Kota Kendari saat memberikan masukannya mengatakan “apa yang menjadi rekomendasi sudah menjadi satu hal yang bagus baik jangka pendek, menegah dan jangka panjangnya revisi RTRW kita karna di kementerian ESDM telah ada kawasan kawasan pertambangan yang ada dikota Kendari dan ini bisa dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Kendari melalui RTRW kita”. ucapnya.
Beliau juga menambahkan rekomendasi menengah yaitu meminta Izin di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di masa transisi bisa di lakukan pengolahan tapi tidak melanggar hukum.
untuk itu beliau mengusulkan agar Tim Terpadu bersama pemerintah kota Kendari melakukan konsultasi di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.