Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda terkait pembebasan lahan inter ring road di kecamatan Kambu diruangan Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. (Senin, 12/12/22).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Rajab Djinik, didampingi Ketua Komisi I, La Ode Lawama, Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, Dan Anggota Komisi III dan Komisi I yaitu, La Ode Ashar, Hj. Hamida Sudu, dan La Yuli.
RDPU ini juga mengundang beberapa pihak terkait yaitu Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman, dan pentanahan Kota Kendari, BPN / ATR Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Mantan Kurah Kambu serta Bapak Ridwan serta Ibu Halima sebagai pemohon.
RDPU menghasilkan kesimpulan yaitu DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi I dan II tetap akan melakukan pengawasan secara serius terhadap fungsi pembebasan lahan yang ada di jalan Ring Road jalan Kadi – Kadia.
Serta, DPRD Kota Kendari mempersilahkan kepada masyarakat untuk melanjutkan ke Rana Pengadilan terkait pembayaran pembebasan lahan yang diduga dibayarkan pemerintah kepada pihak lain.