DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi I, II, dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Senin, (19/12/22).
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti surat aduan AROKAP SULTRA perihal permohonan rapat dengar pendapat terkait surat panggilan Bapenda Kota Kendari terhadap Anggota AROKAP SULTRA.
RDP dipimpin Ketua Komisi II, Riski Brilian Pagala, Didampingi Ketua Komisi I, La Ode Lawama, Serta Ketua Komisi III, Rajab Djinik serta beberapa Anggota Lintas Komisi yaitu, Andi Sulolipu, H. Hasbulan, Apriliani puspitawati, Amiruddin, dan Fadli Bafadal.
RDP juga menghadirkan Bapenda Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan AROKAP SULTRA.
RDP kemudian menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu Meminta AROKAP untuk berkoordinasi ke bapenda terkait pelaporan pajak dan juga meminta bapenda agar melakukan koordinasi yang baik ke Asosiasi terhadap seluruh kebijakan yang akan ditetapkan.