RDP KOMISI I BAHAS GANTI RUGI LAHAN WARGA DI ANDOUNOHU

Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dengan terkait permintaan ganti rugi pengambilan tanah warisan Warga di kelurahan Anduonohu untuk pembuatan saluran kali (Kamis, 05/01/23).
RDPU digelar diruang Aspirasi yang di pimpin Ketua Komisi I, La Ode La Wama, didampingi Wakil Ketua Komisi I, H. Rahman Tawulo, dan Ilham Hamra dengan mengundang pihak terkait yaitu, PUPR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan pentanahan Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Anduonohu.
RDPU menghasilkan kesimpulan yaitu :

  1. Komisi I akan melakukan kunjungan lapangan di lokasi tanah warga bersama OPD terkait.
  2. Komisi I bersama OPD teknis akan melakukan konfirmasi kepada salah satu warga yang lahannya beririsan dengan pemohon.
  3. Kuasa hukum pemohon dapat membuat surat permohonan ganti rugi kepada pemerintah kota Kendari setalah mendapat kan hasil dari kunjungan lapangan pada lahan Pemohon.