Komisi III DPRD Kota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan pemecahan guru honorer SDN 92 Kendari atas Nama Wa Ode Sunartin diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin, (16/01/23).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Rajab Djinik didampingi, Ketua Komisi I, La Ode Lawama serta Anggota Komisi III yaitu, La Ode ashar, Jabal Aljufri, H. Aman Labelo, Fadli Bafadal.
RDP ini mengundang pihak terkait yaitu BKPSDM Kota Kendari, Dikmudora Kota Kendari, Kepala Sekolah SDN 92 Kendari, PGRI Kota Kendari, Ibu Waode Sunartin serta AP2 Sultra selaku pihak pengadu.
Dalam Dialog yang berlangsung Alot Komisi III mendengarkan aspirasi dari Ibu Waode Sunartin, Pihak Sekolah, serta BKP SDM Kota Kendari terkait Kecocokan data persyaratan untuk Seleksi PPPK yang dimasukan guru yang bersangkutan, pemecatan guru bersangkutan sebagai tenaga guru honorer, serta adanya petisi penolakan agar tidak kembali menjadi tenaga honorer dari para guru sekolah yang bersangkutan yang dikatakan oleh salah satu Anggota Komisi III sebagai sejarah dalam dunia pendidikan Kota Kendari.
RDP kemudian menghasil beberapa kesimpulan yaitu :
1. Hak Ibu Waode Sunartin agar dikembalikan dan mempunyai hak yang sama dengan honorer yang lain untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Guru PPPK.
2. Ibu Waode Sunartin tidak harus dipecat dan kepada dinas pendidikan agar mencarikan solusi apakah masih ditempatkan di SDN 92 Kota Kendari atau dipindahkan ditempat lain.