Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait adanya surat teguran pelarangan penjualan BBM eceran di sekitar SPBU yang ada di kota Kendari. Senin (30/01/23).
RDP yang di gelar diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Riski Brilian Pagala, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin, serta Sekretaris Komisi II, M. Syaifullah Usman dan beberapa anggota Komisi II yaitu Andi Sulolipu, Apriliani puspitawati, dan Anggota Komisi I, Simon Mantong.
RDP juga dihadiri Kadis DidagUKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam, Bagian Hukum Setda Kota Kendari serta pedagang eceran BBM dikota Kendari.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu :
- Mengharapakan agar pemerintah Kota Kendari menginisiasi perwali turunan dari Perda No 10 Tahun 2014 agar pedagang BBM eceran mendapatkan kepastian Hukum.
- Untuk sementara Waktu pedagang eceran BBM diizinkn berdagang dengan syarat tidak diatas fasilitas umum seperti bahu jalan.
- Pemberian diskresi sementara ini sampai adanya perwali yang jelas dan jika telah ada agar perwalinya disosialisasikan kepadan pedagang agar dapat dipahami dan mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya.