DPRD TERIMA ASPIRASI FORMACAB TERKAIT TAMBANG PASIR NAMBO

DPRD Kota Kendari menerima aspirasi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo (Formacab) di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Rabu (01/02/23).
Aspirasi diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin, Kabag Umum, Daeng Pasorong, serta kawal ketat oleh Aparat kepolisian.
FORMACAB melalui Korlapnya, Jumrin menyampaikan beberapa hal, yakni ;

  1. Agar pembahasan revisi RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 agar dipercepat dan memasukan Kec. Nambo sebagai kawasan tambang galian Tipe C serta pengolahan pasir dengan menggunakan mesin.
  2. Mendesak PJ. Walikota, DPRD Kota Kendari bersama FORKOPIMDA agar mengeluarkan diskresi tambang galian tipe C dan pengolahan pasir menggunakan mesin
  3. Melibatkan masyarakat kec. Nambo dalam proses percepatan pembahasan RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012. Serta
  4. Mendesak Pihak Kepolisian agar mempresur dugaan pemerasan yang bermodus kegiatan kemahasiswaan diwilayah tambang pasir nambo Kendari.
    Menanggapi Aspirasi Formacab Ketua Komisi III tetap Konsisten dengan Kesimpulan RDP sebelumnya terhadap masalah Tambang pasir Nambo yaitu menutup sementara penambangan pasir Nambo tetapi memberikan diskresi kepada masyarakat yang memiliki lahan bisa mengolah tetapi dengan cara manual.
    Beliau juga menambahkan pemerintah kota Kendari bersama DPRD dan Forkopimda telah membentuk tim untuk mengkaji Tambang galian C dikecamatan Nambo. “Kita juga DPRD dukung itu kebetulan DPRD juga ikut didalamnya sebagai Forkompinda dan sekarang sedang dikaji oleh Tim revisi RTRW no 1 tahun 2012” ungkapnya.
    Untuk diketahui, dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nomor. 1 tahun 2012 Kecamatan Nambo tidak masuk dalam Kawasan pertambangan sehingga penambangan pasir di wilayah tersebut dapat dikatakan ilegal.