KOMISI III GELAR RAPAT KERJA BAHAS REKOMENDASI AKTIVITAS PT AGUNG BUMI KARSA

Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Kerja terkait penyusunan rekomendasi DPRD Kota Kendari terhadap dugaan Kegiatan perusahaan PT. Agung Bumi Karsa yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat di Kelurahan petoaha. Senin (20/02/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Rajab Djinik didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan dan anggota komisi III, H. Aman Labelo, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, H. Sugianto, dengan dihadiri pihak terkait Antara lain, DLHK Kota Kendari, PM – PTSP Kota Kendari, PUPR Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Nambo, Lurah Petoaha, serta Kelompok Pakar DPRD kota Kendari.
Raker ini digelar berdasarkan Hasil kesimpulan RDP Komisi III tanggal 13 Februari dan hasil Kunjungan lapangan pada tanggal 14 Februari 2023.
Raker ini melahirkan kesimpulan yaitu Rekomendasi yang akan di keluarkan oleh DPRD kota Kendari adalah PT. Agung Bumi Karsa harus melaksanakan kewajiban perbaikan rekayasa lingkungan sesuai dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam dokumen lingkungan.