DPRD SAHKAN 2 PERDA

DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripuna terkait Perda (Peraturan Daerah) Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari dan Fasilitasi pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Sabtu (04/03/2023).
Paripurna digelar di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, didampingi Wakil Ketua DPRD, La Ode Muhammad Inarto, dan H. Samsuddin Rahim serta Sekwan Kota Kendari, Adriana Musaruddin dan Kabag Hukum, H. Sugianto.
Paripurna ini dihadiri Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, serta unsur Forkompinda Kota Kendari diantaranya Dan Lanal Kendari, Letkol Laut. Abdul Kadir Mulki Zahari. Serta perwakilan Dandim, dan pengadilan Agama kota Kendari.
Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda yang menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan Daerah kemudian dilanjutkan dengan, penyampaian Laporan Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra.
Setelah itu persetujuan DPRD dan pendapat Akhir atau pidato Wali Kota Kendari dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.