KOMISI III GELAR RDP BAHAS PERUMAHAN NUR HIDAYAT

Komisi III DPRD Kota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Membahas Aktivitas pembangunan perumahan Nur Hidayat residence II yang mengakibatkan banjir lumpur yang meluap dijalan raya dan pemukiman warga saat terjadi hujan. Selasa (21/03/2023).
RDP digelar diruang Aspirasi dan dipimpin Ketua Komisi III, Rajab Djinik didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan dan Anggota Komisi III, H. Aman Labelo.
RDP juga mengandung pihak terkait yaitu PUPR Kota Kendari, PM – PTSP Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Anggoeya, Developer Nur Hidayat residence II, dan Ketua RW Kelurahan Anggoeya.
RDP ini menghasilkan kesimpulan yaitu :

  1. DPRD Kota Kendari memberikan tanggung jawab kepada dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan serta camat poasia dan lurah anggoeya merealisasikan apa yang menjadi permintaan masyarakat Terkait dengan solusi dari dampak yang terjadi di BTN NUR HIDAYAH RECIDENCE II.
  2. Jika permasalahan ini tidak selesai, DPRD KOTA Kendari akan mengambil alih masalah ini dan mencari solusi sebagai rekomendasi yang memiliki kekuatan hukum tetap