DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP BAHAS KONTRAK PARKIR PASAR MALL MANDONGA

DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas pemutusan kontrak parkir pasar basah Mandonga yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Senin, (03/07/2023).

RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, didampingi Ketua Komisi II, Riski Brilian Pagala, Ketua Komisi I, La Ode Lawama, Ketua Komisi III Rajab Djinik serta Anggota DPRD Kota Kendari diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.

RDP juga menghadirkan pihak terkait Pemerintah Kota Kendari, TNI/Polri, Perumda Pasar, Pedagang Pasar, dan PT. KURNIA.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yang dibacakan Ketua DPRD Kota Kendari yaitu:

1. ‌DPRD kota Kendari menyayangkan kurang kooperatifnya pihak PT. KURNIA yang tidak pernah menghadirkan pimpinan perusahaan dalam RDP bersama DPRD Kota Kendari

2. ‌Pelanggaran kontrak yang dilakukan PT. Kurnia dianggap sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemutusan kontrak sepihak oleh pemerintah Kota Kendari berdasarkan perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama PT. KURNIA.

3. ‌DPRD Kota Kendari akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kota Kendari dan Forkopimda untuk menindak lanjuti RDP ini untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

4. ‌DPRD Kota Kendari mempersilahkan kepada kedua pihak untuk menempuh jalur hukum karena DPRD Kota Kendari hanya melakukan mediasi dan tidak masuk ke ranah hukum.

5. ‌DPRD Kota Kendari mengharapkan pemerintah kota Kendari dapat memperoleh haknya pasca berakhirnya kontrak pengelolaan pasar basah Mandonga terkait kondisi bangunan pasar.