Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dengan tema “Tantangan dan solusi dampak parkir liar dirusak jalan Kota Kendari ” yang digelar di Ruang Samaturu Kantor Balaikota Kendari. Senin, (24/07/2023).
Rakor ini dibuka Asisten III Makmur mewakili Pj. Wali Kota Kendari dan dihadiri Forkopimda Kota Kendari, Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari, Kabag Umum sekretariat DPRD Kota Kendari Daeng Pasorong mewakili Sekretaris DPRD Kota Kendari, Camat dan lurah se-Kota Kendari.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, saat ini telah ada Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang perlu dijalankan dengan tegas. Namun payung hukum tersebut belum mengatur masalah parkir liar secara keseluruhan.
Ketua DPRD mengakui, parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan di Kota Kendari ini, memang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada tempat yang menjadi jalur transportasi.
“Di Pasar pelelangan, tingkat kemacetannya menganggu masyarakat sebagai pengguna jalan dan apa pendapatan yang bisa di dapatkan untuk menambah PAD. Sudah dampaknya besar sementara pendapatan untuk Pemerintah Kota Kendari tidak ada,” kata dia.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil identifikasi DPRD Kota Kendari, Ketua DPRD menyampaikan faktor yang menjadi penyebab menjamurnya parkir liar ini diantaranya, kurang memadainya marka jalan dilarang parkir, belum tersedianya lahan parkir yang memadai, adanya alih fungsi area ruko sebagai lahan parkir oleh pemilik, maraknya usaha di tepi jalan dan kurangnya kesadaran masyarakat.
“Sehingga faktor ini bisa menjadi upaya untuk kita menyelesaikan persoalan parkir liar,” pungkasnya.