DPRD kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi DPRD Kota Kendari sekaligus jawaban Walikota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah. Senin, (18/09/2023).
Paripurna dipimpin ketua DPRD kota Kendari H. Subhan didampingi wakil ketua DPRD kota Kendari Laode Muhammad Inarto dan H. Samsuddin Rahim bersama sekretaris DPRD kota Kendari Adriana Musaruddin didampingi Kabag hukum H Sugianto.
Paripurna dihadiri Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Forkopimda Kota Kendari, staf ahli, asisten, dan, kepala OPD lingkup pemerintah kota Kendari serta camat se-kota Kendari.
Pada pandangan umum ini semua Fraksi menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Kendari tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD Kota Kendari.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari dalam pidatonya menjelaskan bahwa pemerintah kota Kendari dalam memaksimalkan potensi pajak dan retribusi Daerah telah memanfaatkan teknologi digital terbukti dengan adanya beberapa aplikasi pada opd terkait dan juga telah di launchingnya aplikasi pindah yang bersifat monitoring pengawasan pajak daerah yang terintegrasi serta dibukanya pembayaran non tunai.
“Kita berharap dengan pemanfaatan teknologi digital, PAD Kota Kendari dapat meningkat dan terus dimaksimalkan intensifikasi, ekstensifikasi, sumber-sumber PAD” ungkapnya.

