DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi membahas aduan Tenaga Kesehatan (nakes) puskesmas Poasia terkait permintaan peninjauan kembali perwali Kota Kendari nomor 40 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan layanan umum Daerah, unit pelaksana teknis Daerah, dan pusat kesehatan masyarakat kota Kendari. Rabu, (03/01/2024).
Rapat yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin Ketua Komisi 3 Rajab didampingi Ketua Komisi 2 Rizki brilian pagala wakil ketua komisi 2 sahabuddin serta anggota Komisi 2 dan 3 Apriliani puspitawati dan Laode Ali Akbar
RDP ini turut mengundang asisten satu Perda Kota Kendari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Inspektur Kota Kendari, kepala BKAD Kota Kendari, kepala bagian hukum setda Kota Kendari, Kepala Puskesmas Kota Kendari.
RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:
- DPRD kota Kendari menunggu hasil mediasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan terkait revisi perwali nomor 40 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan keuangan badan pelayanan umum Daerah, unit pelaksana teknis Daerah, dan pusat kesehatan masyarakat kota Kendari, terhadap teman-teman dokter, Nakes bersama Kapus.
- DPRD Kota Kendari terus mendorong tenaga Kesehatan untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan di BLUD kesehatan Masyarakat.
- Komisi 3 DPRD Kota Kendari akan mengkaji proses pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas Kota Kendari selama 1 tahun dan akan menjadi bahan pembahasan saat Rapat bersama TAPD.
Foto : Marel/Arif


