DPRD Kota Kendari menggelar rapat pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari Tahun 2025 – 2045 diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Senin, (22/01/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari H. Samsuddin Rahim dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kendari serta Sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala di dampingi Kepala Bappeda Kota Kendari Cornelius serta beberapa Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Kendari dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Walikota dan Wakil Walikota pada periode berkenaan.
RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.