Komisi 2 DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari. Senin, (29/01/2024).
Rapat yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin Ketua Komisi 2 Rizki Brilian pagala didampingi Wakil Ketua komisi 2 Sahabuddin bersama anggota Komisi 2 yaitu Apriliani Puspitawati dan Andi Sulolipu.
RDP ini turut mengundang beberapa pihak terkait yaitu, asisten 2 setda Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, Direksi Perumda kota Kendari, Dewan pengawas perumda Kota Kendari, dan perwakilan pegawai perumda yang diberhentikan.
RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:
- Menarik kembali keputusan PHK atas karyawan perumda Kota Kendari sambil menunggu terbentuknya direksi yang tetap atau definitif.
- Agar unsur-unsur pada perumda Kota Kendari dapat membangun komunikasi yang baik