Komisi 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan Warga Perumahan griya asri Cendana terkait terkait pembangunan di atas jalan akses Perumahan griya asri cedana oleh pihak pengembang. Senin, (05/02/2024).
RDP ini dipimpin oleh anggota DPRD kota Kendari Komisi tiga, Laode Ali Akbar bersama H. Aman Labelo dan dihadiri dinas Perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Lurah kambu, dan warga perumahan griya asri Cendana.
DPRD Kota Kendari tidak dapat mengeluarkan rekomendasi dikarenakan ketidakhadiran pihak pengembang sebagai teradu sehingga melalui kesepakatan bersama akan dijadwalkan peninjauan lokasi oleh DPRD bersama warga dan juga OPD terkait Pemerintah Kota Kendari
Ditemui setelah RDP anggota DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar mengatakan berdasarkan keterangan dari pihak terkait bahwa pengembang belum mengantongi izin sehingga telah ditangani oleh OPD terkait karena dianggap melanggar aturan yang ada.
“DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku kalau developer tidak memindahkan hal ini maka kami akan mengeluarkan kesimpulan untuk menghentikan atau pembongkaran ini tegas saya sampaikan karena ini betul-betul pelanggaran yang dilakukan oleh developer” tegasnya.
Beliau juga menegaskan DPRD kota Kendari selalu menerima aduan masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku melalui RDP ataupun kunjungan lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak memihak.
Terakhir, beliau berpesan agar pihak pengembang dalam melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang sudah di tetapkan “kasihan juga developer sudah membangun tiba-tiba dibongkar ini kan butuh kesadaran dari pihak developer jangan hanya mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapat kerugian karena bagaimanapun juga developer adalah warga kami juga karena itu outputnya di situ yaitu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah”. Tutupnya.
Foto : Awan/Marel