DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Kendari Tahun 2025 – 2045. Selasa, (02/07/2024).
Rapat yang di gelar di Aula paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari dihadiri Pj Walikota Kendari Muhammad Yusup dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari serta diliput oleh berbagai media di kota Kendari.
Kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kendari dan pemerintah kota Kendari terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Kendari tahun 2025-20145 tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kendari dan dilanjutkan oleh penyerahan keputusan DPRD kota Kendari kepada pemerintah kota Kendari.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra dalam Laporannya menyampaikan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD kota Kendari yang menyetujui rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Kendari 2025 – 2045.
“Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan peraturan daerah Kota Kendari tentang rancangan Pembangunan Jangka Panjang daerah tahun 2025 2046 diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional khususnya pada pasal 13 ayat 2 bahwa rancangan pembangunan Jangka Panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah” ungkapnya .
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa secara teknis RPJPD diatur dalam instruksi menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 yang merekomendasikan bahwa penetapan rakyat RPJPD kabupaten kota paling lambat minggu ke-4 bulan Agustus selain itu Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana jangka pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana jangka panjang daerah, jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Dalam pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara Pemerintah Daerah yang tidak menetapkan Peraturan daerah tentang rpjpd berupa tidak dibayarkan hak keuangan dari bagi anggota DPRD gubernur Walikota Bupati kota selama 3 bulan” bebernya.
Selanjutnya beliau menyampaikan laporan sebagai ketua Bapemperda terhadap rancangan Perda tentang RPJPD tahun 2025 2014 yang telah dibahas pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 yang dilaksanakan antara bapemperda dengan beberapa stakeholder dengan melakukan analisis dan dan sinkronisasi
“pada rancangan akhir RPJPD khususnya pada sektor kesehatan, keberadaan teluk Kendari, beberapa catatan tersebut yang nantinya sebagai dasar rujukan untuk penyusunan rancangan teknokratik dalam penyelarasan visi misi calon kepala daerah periode 2024 2029” katanya.
Terakhir Ketua Bapemperda berpesan agar DPRD kota Kendari bersama pemerintah kota Kendari selalu menjaga hubungan keharmonisan yang selama ini telah terjalin dengan baik “Burung perkutut di Atas Awan, terbang tinggi di pohon beringin, terima kasih atas perhatian bapak dan ibu, walaupun cuaca agak terasa panas, melalui sidang paripurna ini mari kita jaga keharmonisan.” Tutupnya.
Foto : Ipang
#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang