Berdasarkan hasil rapat dengan pendapat Komisi 3 DPRD kota Kendari tanggal 2 Juli 2024 terkait permasalahan banjir di jalan tunggala yang belum terselesaikan Komisi 3 kembali melakukan RDP dengan agenda pembacaan kesimpulan. Senin, (15/07/2024).
RDP yang digelar di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota ini dipimpin ketua komisi 3 Rajab Djinik dihadiri, PUPR Kota Kendari, dinas perumahan kawasan pemukiman dan pentanahan Kota Kendari, DLHK Kota Kendari, perwakilan Camat Wua Wua, Lurah Wua Wua, Lurah Anawai, pimpinan beberapa developer perumahan.
Adapun kesimpulan dari RDP terkait Banjir jalan tunggala yaitu sebagai berikut :
- Kewajiban pengembang perumahan terhadap wilayah atau lokasi pembangunan perumahan yang nanti dapat mencegah banjir.
2, pengembang perumahan harus melibatkan pemerintah kota Kendari untuk mitigasi bencana di wilayah pengembang perumahan. - Mengharapkan pengembang perumahan memberikan kompensasi dalam bentuk CSR kepada masyarakat terdampak sebagai kewajiban dan tanggung jawab di wilayah masing.
Selanjutnya, kesimpulan RDP ini akan dimuat dalam bentuk Rekomendasi bersama Bagian Hukum Setda kota Kendari dan tebusannya ke Walikota Kendari.
Pada kesempatan ini Ketua Komisi 3 juga menghimbau agar OPD terkait untuk lebih mengawasi pembangunan perumahan dikota Kendari dengan terlebih dahulu membangun infrastrukturnya sebelum melakukan pembangunan perumahan.
DPRD kota Kendari menganggap pengembang perumahan di kota Kendari sebagai mitra dalam membangunan kota Kendari akan tetapi baiknya pembangunan perumahan di kota Kendari sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi perumahan.
Foto. A1