KOMISI 1 DAN 3 GELAR RDP BAHASA SENGKETA LAHAN PERUMAHAN BUMI ARUM

Komisi 1 dan Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan sengketa lahan perumahan bumi Arum Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga dengan ahli waris Alm. H. Saeka serta developer Perumahan. Selasa, (23/07/2024).

RDP yang digelar di ruang rapat komisi 1 Sekretariat DPRD kota Kendari ini dihadiri OJK Sultra , BPN ATR Kota Kendari, dinas perumahan kawasan permukiman dan pentanahan Kota Kendari, DPM-PTSP Kota Kendari, Camat Baruga, Lurah Baruga, bank syariah Indonesia, Bank BTN, ahli waris almarhum H. Saeka, ahli waris Pak Kalar, serta perwakilan warga perumahan bumi Arum dan perwakilan developer perumahan bumi Arum.

DPRD Kota Kendari menyesalkan owner developer perumahan bumi Arum yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar dikarenakan banyak mengetahui kronologis awal mula pembangunan perumahan di lahan yang diklaim ahli waris almarhum H. Saeka.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu :

  1. Menyarankan pihak yang bersengketa untuk melakukan upaya damai kalau tidak dilakukan upaya damai maka DPRD Kota Kendari menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
  2. Sebelum ada keputusan yang tetap terhadap objek yang disengketakan yang meminta tanda warga warga yang kena bencana ini untuk sementara pembayaran di pihak bank ditangguhkan sembari menunggu kepastian hukum dari objek yang dipertautkan.
  3. Ketua komisi 1 DPRD kota Kendari secara pribadi akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi jika dalam mediasi nanti juga tidak dihadiri oleh owner developer perumahan bumi Arum maka dianggap tidak membuka diri dalam upaya damai dan selanjutnya DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan kepada OPD terkait agar izin developer perumahan segera dicabut.
  4. Diharapkan kedua belah pihak agar segera menyelesaikan masalah sengketa lahan ini agar tidak merugikan masyarakat.

Foto : Arif, Ipang, Alfian (Siswa PKL)

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang