Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengan pendapat rdp kedua membahas banjir lumpur di Kelurahan watulondo dan kelurahan punggulaka kecamatan powatu. Senin, (29/07/2024).
RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin oleh ketua Komisi 3 Rajab Djinik dan diikuti oleh ketua DPRD kota Kendari H Subhan, serta anggota Komisi 3 antara lain H. Aman Labelo, Jabal arjufri, serta Anggota Komisi 1 H. Rahman Tawulo.
RDP ini juga diikuti oleh Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan Kota Kendari Paminuddin Mane, dinas PUPR Kota Kendari, dinas perumahan, kawasan pemukiman, dan pentanahan Kota Kendari, camat puwatu, Lurah watulondo, lurah punggolaka, pimpinan developer perumahan alfath, a99 corp land. dan queensha residence, koordinator LBH HAMI Sultra dan warga sekitar perumahan terdampak banjir lumpur.
Dalam RDP ini terkuat fakta pernah diadakan mediasi antara warga terdampak banjir lumpur dan pihak developer perumahan di kantor BPBD Kota Kendari dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara di mana kesepakatan itu berisi kewajiban pengembang dalam mencegah terjadinya banjir lumpur agar tidak terjadi lagi.
Dalam RDP ini juga Komisi 3 kembali menerima masukan dari warga masyarakat terdapat banjir yang nantinya akan dimasukkan dalam Rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD kota Kendari pada rapat ini
RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yang dibacakan langsung ketua Komisi 3 yaitu ;
- DPRD kota Kendari akan membuat rekomendasi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah kota lewat DLHK bersama semua pengembang yang berada di Kelurahan watulondo dan kelurahan punggolaka.
- DPRD Kota Kendari akan mengakomodir tambahan masukan dari masyarakat terkait kewajiban sosial dari pengembang perumahan ke dalam rekomendasi DPRD.
- DPRD Kota Kendari akan duduk bersama OPD terkait untuk membicarakannya persoalan tentang perizinan perumahan.
- Yang terpenting, penanganan jangka pendek sesuai kesepakatan dan kesanggupan pengembang perumahan akan menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 30 hari dan juga akan memasukkan kewajiban pemerintah kota dalam rekomendasi dan meminta dalam penanganan jangka menengah pemerintah kota Kendari membuat perencanaan terkait tanggung jawab pemerintah apa saja yang harus dilakukan.
- DPRD Kota Kendari merespon aspirasi Lurah agar dapat mengetahui keadaan diwilayahnya terkait keberadaan perumahan melakukan Peraturan daerah.
Foto : Hendra