Menindaklanjuti surat aduan aliansi putra daerah menggugat Sulawesi Tenggara (ADM – SULTRA) Komisi 3 DPRD kota Kendari Manggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dan penambalan jalan yang tidak sesuai prosedur pada pekerjaan penarikan aset kabel bawah tanah yang dilakukan PT. Telkom Kendari. Selasa, (30/07/2024).
Rapat dengan pendapat ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD kota Kendari Rajab Djinik dan dihadiri perwakilan PUPR Kota Kendari, general manager PT Telkom Kendari, dan koordinator APDM – SULTRA.
Dalam rapat ini terkuat bahwa pengerjaan penggalian dan penambalan jalan yang dilakukan PT Telkom Kendari tidak sesuai prosedur karena tidak instansi pemerintah kota Kendari yaitu PUPR Kota Kendari dan dilakukan di atas fasilitas umum Jalan Raya di beberapa titik di kota Kendari.
Selanjutnya berdasarkan aduan masyarakat melalui APBN Sultra akibat penggalian dan penambalan jalan yang dilakukan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan.
Rapat dengar pendapat kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu DPRD Kota Kendari memberikan waktu selama sebulan kepada pihak Telkom untuk menyelesaikan administrasi dan memperbaiki penggalian dan penambalan yang dilakukan dengan melibatkan pemerintah kota Kendari.
Dan jika dalam waktu sebulan pekerjaan tersebut belum juga diselesaikan maka komisi tiga DPRD kota Kendari akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang semua pihak terkait yang ikut andil dalam proses pengerjaan tersebut.
Foto : A1