Komisi 2 DPRD kota kendali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan AROKAP tentang pelaksanaan peraturan daerah kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Jumat, (23/08/2024).
RDP dipimpin Ketua Komisi 2 Rizki brilian pagala didampingi anggota DPRD kota Kendari komisi 2 Apriliani puspitawati serta dihadiri Kepala dinas bapenda Kota Kendari Satria Damayanti, Dinas Pariwisata Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Bagian Hukum setda Kota Kendari, dan Ketua AROKAP SULTRA.
RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu :
- Kepala bapenda bersama harokat melakukan konsultasi ke kementerian dalam Negeri untuk mempertanyakan apakah makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di suatu tempat hiburan masuk dalam kategori pajak hiburan atau pajak restoran.
- Untuk pajak makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di objek hiburan yang memiliki izin restoran agar sementara dikenakan pajak 10% sampai ada hasil konsultasi dari kementerian dalam Negeri.
- DPRD kota Kendari meminta dinas pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap keluarnya perizinan di sektor pariwisata.
Foto : Ipang