DPRD Kota Kendari kembali menerima Aspirasi yang kali ini disampaikan oleh asosiasi mahasiswa radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) terkait dugaan perdagangan manusia atau prostitusi di salah satu hotel di kota Kendari. Kamis, (12/09/2024).
Aspirasi diterima langsung Ketua DPRD Kota Kendari sementara La Ode Muhammad Inarto didampingi anggota DPRD Kota Kendari diantaranya, Zulham Damu, Laode Azhar dan Jabal Aljufri di ruang rapat ketua DPRD Kota Kendari.
Aspirasi yang disampaikan adalah terkait dugaan praktek perdagangan manusia dan/prostitusi di salah satu hotel di kota Kendari di mana amarah Sultra meminta agar DPRD kota Kendari melakukan sidang di hotel tersebut, Amara sultra juga meminta DPM-PTSP untuk segera membekukan izin usaha penginapan tersebut, dan meminta kepolisian daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengusir tuntas tindak pidana perdagangan orang dan atau prostitusi yang terjadi di penginapan tersebut.
Selanjutnya aspirasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Foto : Hendra