DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin sementara Spa Utami 8 hingga terpenuhi semua syarat izin usaha kepada pemerintah kota Kendari dalam hal ini dinas pariwisata dan usaha kreatif Kota Kendari saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh komisi 1 dan Komisi 2 di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Rabu, (09/10/2024).
Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi 2 Jabal Aljufri di dampingi ketua Komisi 1 Zulham Damu juga memerintahkan kepada Pihak kelurahan dan Kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan Kepada Usaha SPA UTAMI 8 agar mematuhi rekomendasi DPRD Kota Kendari dengan tidak melakukan aktivitas selama syarat izin usaha belum dipenuhi.
Terakhir, DPRD Kota Kendari juga meminta kepada semua pihak jika ada usaha dikota Kendari yang tidak memiliki izin untuk dilaporkan agar segera dilakukan pembinaan.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri mengatakan, RDP ini merupakan lanjutan dari RDP yang dilakukan pada 19 September 2024 dan tinjauan lapangan pada 29 September 2024 lalu.
“Dari hasil tinjauan lapangan itu, ada dua hal yang terbukti yakni terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh Spa Penginapan Utami 8,” ungkapnya.
Sebenarnya ada tiga tuntutan yang diajukan Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) yakni terkait perizinan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penginapan Utama 8. Namun terkait TPPO ini bukan ranah dari DPRD Kendari melainkan aparat penegak hukum yakni Kepolisian.
Diketahui Spa Utami 8 sudah memiliki surat izin usaha atau SITU dari 2018. Kemudian di tahun 2020, NIB berbasis aplikasi OSS dari spa tersebut keluar. Namun dari pengelola tidak mendaftarkan usahanya.
“Bisa disimpulkan dari 2018 hingga 2020 Spa Penginapan Utami 8 beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS berarti menggugurkan SITU, artinya dari 2020 hingga 2024 usaha ini berjalan tanpa ada izin atau NIB,” tuturnya.
Selain itu, diketahui pula Spa Utami 8 tidak menyetorkan pajaknya ke daerah yang artinya membuat kerugian negara yang cukup besar. Spa sendiri termasuk usaha hiburan, dimana pajak dari usaha hiburan itu ialah 40 persen dari total omset.
“Berdasarkan data lapangan, dapat disimpulkan bahwa Spa Penginapan Utami 8 ini memang harus dicabut izinnya. Adapun yang menyetor pajak hanya Penginapan Utami 8, sementara Spa nya tidak,” kata jabar.
RDP ini juga diikuti oleh anggota Komisi 1 dan 2 diantaranya Jumran, Muhammad Abd Arman, Fadhal Rahmat, Nasaruddin Saud, La Ami, La Ode Lawama, dinas Pariwisata, DPM-PTSP Kota Kendari, perwakilan Lurah dan Camat setempat, masyarakat sekitar tempat usaha dan koordinator Amara Sultra.
Foto : A1/Almuarif