Anggota DPRD masa jabatan 2024-2009 telah memasuki masa reses untuk masa sidang pertama tahun 2024/2025.
Menindaklanjuti hal tersebut Sekretariat DPRD kota Kendari menggelar rapat pemantapan dan briefing kepada pendamping reses anggota DPRD Kota Kendari di ruang aspirasi sekretaris DPRD kabupaten Kendari. Jumat, (18/10/2024).
Rapat dipimpin langsung sekretaris DPRD kota Kendari Adriana musaruddin didampingi kepala bagian hukum sekretaris DPRD kota Kendari H Sugianto aspirasi Zul Arzham serta pendamping reses yang terdiri dari ASN dan non ASN lingkup Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Rapat ini dilakukan dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan kegiatan yang rutin dilakukan sebagai penunjang tugas dan fungsi kedewanan di mana Sekretariat DPRD sebagai fasilitator kegiatan DPRD diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai pendamping resesif dengan baik.
Reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar waktu sidang untuk berinteraksi dengan konstituennya. Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituen secara rutin pada setiap masa reses.
Tujuan reses adalah untuk: Menyerap aspirasi konstituen, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
Foto : Hendra