Rapat ini diikuti Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kota Kendari, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Kendari, Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari. Senin, (28/10/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari Rajab Djinik, dan diikuti oleh Anggota Bapemperda antara lain Arsyad Alastum, Simon Mantong, La Ode Abd Arman, Muslimin T, Jumran, H. Hasbulan, dan La Yuli.
Fungsi rapat pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD adalah untuk memperlancar tugas dan fungsi legislatif. Tatib DPRD merupakan kesepakatan bersama yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan tugas DPRD.
Dalam rapat pembahasan Tatib DPRD, dibahas berbagai hal, seperti: Tata cara pelaksanaan rapat, Mekanisme pengambilan keputusan, Ketentuan hak dan kewajiban anggota dewan, Usulan perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat pembahasan Tatib DPRD biasanya melibatkan konsultasi dengan para ahli hukum dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Setelah melalui beberapa tahapan, Tatib DPRD akan difinalisasi dan disahkan secara resmi melalui rapat Paripurna.
Foto : Marel