KOMISI 1 GELAR RDP MEMBAHAS BELUM DIBERIKANNYA HAK-HAK PEKERJA YANG TELAH DI PHK OLEH SALAH SATU PERUSAHAAN DI KOTA KENDARI

Komisi 1 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti pengaduan karyawan dan lembaga masyarakat buruh terkait permasalahan perselisihan atas adanya PHK sepihak oleh PT Aneka Bangunan Cipta di ruang rapat komisi 1 Sekretariat DPRD Kota Kendari. Selasa, (05/11/2024).

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD Kota Kendari Zulham Damu didampingi anggota DPRD komisi 1 Gilang Satya Witama, dan Jumran dan dihadiri oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian Kota Kendari pimpinan PT Aneka Bangunan Cipta dan koordinator lembaga pemerhati buruh cargodoring dan delivery Pelindo Sultra.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :

  1. Proses pelaporan PT aneka bangunan cipta di polres Kolaka terus berjalan tanpa melibatkan persoalan pemutusan hubungan kerja ataupun ketenagakerjaan yang ada di PT Aneka Bangun Cipta dan pihak karyawan.
  2. Disepakati bahwa hak-hak yang menjadi hak karyawan yang sudah di PHK oleh PT Aneka Bangun Cipta itu dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
  3. Disepakati dinas ketenagakerjaan Kota Kendari diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 X 24 jam dalam bentuk pembayaran pesangon yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan.
  4. Dinas ketenagakerjaan Kota Kendari untuk melaporkan hasil penyelesaiannya kepada DPRD kota Kendari khususnya komisi 1 dalam waktu 2 X 24 jam.

Foto : A1/Marel

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang