Komisi 2 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Senin, (11/11/2024).
RDP ini digelar guna menindaklanjuti surat aduan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam gasindo tanggal 15 Agustus 2024 terkait permasalahan daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam gasindo.
RDP dipimpin ketua komisi 2 Jabal Aljufri didampingi sekretaris komisi 2 Mirdan dan anggota Komisi 2 DPRD kota Kendari Fadhal Rahmat dan La Ami serta dihadiri, Perwakilan PT Nasrun Djam gasindo, sales area Manager retail Sultra Pertamina Patra niaga regional Sulawesi, dan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.
Rdp kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu :
- DPRD kota Kendari akan membuat rekomendasi kepada Pertamina Patra niaga untuk menyurat keditjen migas untuk memutihkan atau mengurangi denda dan bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pangkalan yang ada hanya keterlambatan penyerahan Lapbul yang disebabkan oleh pengalihan dari LapBul (Laporan Bulanan) ke aplikasi Monica.
- Jika poin pertama tidak dapat dilaksanakan maka DPRD kota Kendari meminta kepada PT Nasrun Djam Gasindo agar mencari solusi mengenai denda yang harus dibayarkan apakah bisa ditanggung secara bersama-sama antara PT Nasrun Djam Gasindo dan pangkalan (50:50) melalui kesepakatan bersama.
- Selama pengusaha pangkalan bersedia membayar denda PT Nasrun Djam Gasindo tetap wajib menyalurkan gas ke pangkalan.
Foto : A1