Komisi 1 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan perkumpulan rakyat pencari keadilan terkait permasalahan tanah di jalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu yang diduga dikuasai oleh purnawirawan Anggota Korem. Rabu, (04/12/2024).
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD Kota Kendari Zulham Damu didampingi anggota DPRD komisi 1 Saharuddin dan Arwin dan dihadiri oleh Perwakilan DANDREM 143/Haluoleo, BPN ATR Kota Kendari, Lurah Kambu, dan perwakilan perkumpulan masyarakat pencari keadilan namun tidak dihadiri oleh Saudara Yasin sebagai ahli waris Alm. Hamid Tanna.
RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :
- DPRD Kota Kendari dalam hal ini komisi 1 DPRD Kota Kendari menegaskan subjek dan objek hukumnya harus diperjelas dalam bentuk Alas Hak/SHM.
- Saudara Yasin sebagai ahli waris harus dihadirkan untuk didengarkan keterangannya agar tidak tumpang tindih.
- Diharapkan buat teman-teman forum pencari keadilan agar dalam pertemuan berikutnya ada Kuasanya.
Foto : A1/Ipang