Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 pangkalan gas LPG 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo batal digelar. Senin, (30/12/2024).
Batalnya RDP ini dipastikan setelah pihak PT Nasrun Djam Gasindo mengkonfirmasi tidak dapat menghadiri kegiatan RDP karena adanya kegiatan internal yang lebih penting dan tidak dapat ditinggalkan.
Selanjutnya, Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri yang seyogianya membuka RDP bersama Ketua Komisi 1 Zulham Damu, dan Anggota DPRD Saharuddin dan Arwin akhirnya mendengar aspirasi dari pelaku usaha pangkalan Gas elpiji.
Setelah mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha pangkalan gas elpiji selanjutnya melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan untuk di gelar kembali Rapat Dengar Pendapat.
Foto : A1