DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tempat hiburan malam THM Rich club yang diduga tidak memiliki izin Lounge dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Senin, (13/01/2025).
Rapat dipimpin ketua komisi 1 Zulham Damu dan diikuti oleh wakil ketua 1 DPRD kota Kendari Rizki Brilian Pagala, Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri serta anggota DPRD komisi 1 dan 2 antara lain Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, Gilang Satya Witama, Fadhal Rahmat, Laode Alimin dan Maulana Ali Syaputra.
RDP ini juga diikuti oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari Maman Firmansyah, bapenda Kota Kendari, Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Kendari, Dinas lingkungan hidup Kota Kendari, Camat Kendari barat Amir Yusuf, Lurah Lahundape, Arokap, Pimpinan Rich Club, dan koordinator ikatan Mahasiswa aktivis lintas kampus Sultra.
RDP kemudian menyimpulkan untuk melakukan tinjauan lapangan dikarenakan simpang siur nya informasi terkait Lounge dan untuk memastikan ada tidaknya instalasi pembuangan air limbah (IPAL) Rich Club.
Foto : A1