KOMISI 2 KEMBALI MENERIMA ASPIRASI GEMPUR SULTRA TERKAIT JARAK INDOMARET WAYONG DAN PASAR TRADISIONAL

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Kendari Maulana Ali Syaputra menerima Aspirasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sultra (Gempur Sultra) Terkait Jarak Indomaret dan Pasar Tradisional. Senin, (13/01/2025).

Dalam pernyataan sikapnya Gempur Sultra meminta DPRD Kota Kendari untuk segera memberikan rekomendasi pencabutan izin Indomaret Wayong dan Indomaret Baruga berdasarkan hasil pengukuran bersama DPRD Kota Kendari, Disperindag, tata ruang, Gempur Sultra dan pihak Indomaret di dapatkan jarak antara Indomaret dan Pasar Tradisional tidak Mencapai 1 Km sesuai Perwali Kota Kendari No 29 tahun 2019 Pasal 7 Poin 2.

Selanjutnya Sekretariat DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait.

Foto : Ahmad

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang