DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP BAHAS ADUAN KONSORSIUM AKTIVIS MUDA INDONESIA SULTRA DAN TAMALAKI POBENDE WONUA SULTRA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti  Aduan Konsorsium Aktivitas Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara dan TAMALAKI Pobende Wonua Sulawesi Tenggara terkait pembangunan perumahan di Kota Kendari tanpa perencanaan yang menimbulkan masalah, khususnya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.  Rabu, (22/01/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Kendari Irmawati, Ketua Bapemperda H. Samsuddin Rahim, dan mengundang pihak terkait yaitu, dinas lingkungan hidup Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, camat puwatu, Lurah Watulondo, pimpinan perumahan/developer Korps A99 Land, developer Rislaki, Developer Alfad, Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultra dan TAMALAKI POBENDE WONUA SULTRA.

Pada RDP ini Andri Toogala Presidium KAMI Sultra menyampaikan beberapa hal yaitu DPRD Kendari, Satpol PP, dan warga telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dan kondisi di lapangan dinyatakan sangat memprihatinkan, Terdapat perusakan lingkungan oleh pihak pengembang yang menyebabkan kerugian warga, termasuk banjir yang berdampak pada kesehatan masyarakat, dan Meminta penghentian penerbitan izin pembangunan Perumahan serta Rekomendasi hanya diberikan kepada lurah, namun masyarakat tidak mendapat informasi terkait hal tersebut. 

Sementara itu Yongki Ardiansyah Ketua Umum Aliansi Pemuda Sultra Meminta proses penyelesaian surat rekomendasi. 

Bapak Abdul Kadir,  Penghuni terdampak banjir yang sempat hadir mempertanyakan beberapa hal kepada pihak pengembang dimana Pembangunan oleh kontraktor dilakukan tanpa memperhatikan kondisi masyarakat, sehingga menyebabkan sekitar 50 KK terdampak banjir kemudian Tidak ada konsultasi publik yang dilakukan sebelumnya, Dan Meminta penghentian aktivitas pembangunan dan kompensasi atas kerugian yang dialami warga. 

Ahmad Baso (Ketua Umum Tamalaki) juga Mempertanyakan kepada pihak pengembang apakah konsultasi publik sebelumnya telah dilakukan. Salah satu manajer pengembang tidak dapat memberikan jawaban. 

Pada kesempatan ini kuasa hukum pengembang mengatakan pimpinan pengembang tidak dapat menghadiri rapat karena sedang berada di luar kota dan memperlihatkan surat kuasa yang telah kadaluarsa sehingga Pimpinan RDP memutuskan bahwa kuasa hukum tidak diperbolehkan memberikan pernyataan sebelum surat kuasa baru tersedia. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kesempatannya menyampaikan Bahwa Pemantauan telah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dilaporkan disamping itu Pihak pengembang dianggap tidak melaksanakan arahan yang telah diberikan sehingga DLHK Kota Kendari Memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan, penyitaan alat produksi, serta pembekuan dan pencabutan izin. 

Hasil Rapat Dengar Pendapat ini membuktikan beberapa pelanggaran dari pihak pengembang, yaitu, Tidak melaksanakan arahan yang telah diberikan, Tidak melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan, dan Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Maka, DPRD Kota Kendari merekomendasikan diberikan sanksi kepada Pengembang yang berlaku sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan yaitu: 
1. Penghentian sementara kegiatan pembangunan. 
2. Penyitaan alat produksi. 
3. Apabila pelanggaran masih berlanjut, maka izin pembangunan akan dicabut. 
 
Terakhir, tindaklanjut Terkait dengan kerugian yang dialami oleh warga terdampak, DPRD meminta pihak pengembang untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat pada hari yang sama diadakannya rapat, yaitu hari ini Rabu, 22 Januari 2025.

Foto : Ahmad

#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang