DPRD KOTA KENDARI REKOMENDASIKAN SURAT PERINGATAN KERAS KEPADA THM MICHELIN

DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan pengunaan Seragam sekolah oleh pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di THM Michelin kitchen Bar and Eksekutif Karaoke. Senin, (17/02/2025).

RDP yang digelar diruang Rapat Komisi 2 ini dipimpin Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri dan diikuti oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu, Ketua Komisi 3 Laode Azhar anggota DPRD Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan Maulana Ali Syaputra.

RDP ini juga diikuti oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Arokap Sultra, dan Pimpinan THM Michelin kitchen Bar and Eksekutif Karaoke.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:

  1. Mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk memberikan surat peringatan pertama (SP1) Kepada THM Michelin kitchen Bar and Eksekutif Karaoke yang merupakan Warning untuk semua THM Dikota Kendari.

2.merekomendasikan Arokap Sultra untuk memberikan teguran keras kepadaTHM Michelin kitchen Bar and Eksekutif Karaoke.

  1. Menginstruksikan pihak THM Michelin kitchen Bar and Eksekutif Karaoke untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka dan secepatnya agar masalah ini tidak menyebar kemana-mana.
  2. DPRD Kota Kendari akan melakukan tinjauan lapangan surat – surat izin kelengkapan THM Michelin kitchen Bar and Eksekutif Karaoke.

Selanjutnya DPRD kota Kendari menindaklanjuti poin ke 4 kesimpulan RDP dengan langsung melakukan peninjauan lapangan.

Foto : Almuarif

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang