MANDALA FINANCE MANGKIR RDP KOMISI 1 DPRD KOTA KENDARI GAGAL HASILKAN KESIMPULAN

Berdasarkan surat aduan kantor advokat dan konsultan hukum syamrik Syamsudin dan rekan tanggal 25 April tahun 2025 terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Mandala multi finance cabang Kendari komisi 1 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengan pendapat (RDP). Senin, (19/05/2025).

RDP ini dipimpin ketua komisi 1 DPRD Kota Kendari Zulham Damu didampingi wakil ketua komisi 1 Arwin serta sekretaris komisi 1 setelah Laode Abd Arman dan diikuti anggota Komisi 1 yaitu Laode Lawama, Jumran, Saharuddin, Gilang Satya Witama, dan Nasaruddin Saud.

Dalam RDP ini terkuat bahwa permasalahan ketenagakerjaan ini telah melalui proses mediasi oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian Kota Kendari dan telah menghasilkan anjuran akan tetapi tidak diterima oleh pihak PT Mandala multi finance yang menjadi penyebab kantor advokat dan konsultan hukum syamrik Syamsudin dan rekan mengadukannya ke DPRD Kota Kendari.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat yang digelar ini gagal menghasilkan kesimpulan karena tidak dihadiri oleh pihak PT Mandala multi finance sehingga komisi 1 DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat dengan mengundang PT. Mandala Multi Finance untuk kedua kalinya.

Komisi 1 DPRD kota Kendari akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika pihak PT Mandala multi Finance tidak hadir dengan alasan yang jelas pada rapat dengan pendapat selanjutnya.

Foto : A1

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang