DIDUGA MELANGGAR KAMTIBMAS WARGA, DPRD KOTA KENDARI GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT AKTIVITAS WARKOP 46 TIGA

Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengan pendapat membahas dugaan pelanggaran kam Timnas yang diduga dilakukan oleh Warkop 46 Tiga yang berada di RT 09 RW 07 Kelurahan kambu Kecamatan kambu. Senin, (02/06/2025).

Rapat yang digelar di ruang aspirasi ini dipimpin ketua komisi 1 Zulham Damu didampingi sekretaris komisi 1 Laode Abd. Arman, dan diikuti anggota Komisi 1 dan Komisi 3 antara lain, Rajab Djinik, Jumran, Hamidah sudu, Nasaruddin Saud, Saharuddin , dan Gilang Satya Witama.

RDP ini juga dihadiri bagian pemerintahan Sekda Kota Kendari, Lurah Kambu, Camat kambu, ketua RT 019 RW 07 dan tokoh masyarakat Kelurahan kambu, serta pemilik Warkop 46 Tiga.

Dalam RDP ini terkuak yang menjadi keluhan yaitu Suara music yang dianggap mengganggu masyarakat sekitar, belum lengkapnya dukumen izin usaha Warkop 46 Tiga, dan telah adanya kesepakatan antara masyarakat dan pemilik Warkop 46 Tiga yang salah satu poinnya adalah menghentikan aktivitas musik.

Selanjutnya, Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Kendari menyimpulkan agar pemilik ungkap 46 Tiga menjalankan butir-butir kesepakatan dan menghentikan sementara aktivitas musik serta tetap menjalankan mediasi dan komunikasi bersama warga RT 019 RW 007 Kelurahan kampung agar masalah ini dapat diselesaikan.

Foto : Marel/A1

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang