Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti surat panitia pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah terkait permasalahan akses jalan maladani Kelurahan watubangga Kecamatan Baruga yang diklaim sebagai lahan milik Sdr. Supriadi. Rabu, (04/06/2025).
Rapat dipimpin ketua komisi 1 Zulham Damu didampingi Ketua Komisi 3 Laode Azhar serta diikuti oleh anggota Komisi 1 dan Komisi 3 di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
RDP ini juga dihadiri kepala BPN ATR Kota Kendari, Dinas Perumahan kawasan pemukiman dan pentanahan Kota Kendari, Dinas PU PR Kota Kendari, Polsek Baruga, Camat Baruga, Lurah Watubangga, ketua RT 016 RW 007 Kelurahan watu bangga, panitia pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah, dan Sdr. Supriadi.
Dalam RDP tersebut terkuak Fakta bahwa akses jalan berdiri diatas lahan milik Sdr. Supriadi yang dikuatkan melalui foto satelit BPN ATR Kota Kendari dan sertifikat sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Selanjutnya, komisi 1 dan Komisi 3 melakukan mediasi terkait pembebasan alat berat pada lahan Sdr. Supriadi yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara ketua panitia pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah dan saudara Supriyadi yang disaksikan oleh semua peserta rapat dengar pendapat.
Sementara terkait akses jalan DPRD kota Kendari akan mengusulkan kepada pemerintah kota Kendari agar jalan tersebut menjadi Jalan Kota yang pembebasannya sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan nantinya pada wilayah tersebut terdapat fasilitas pendidikan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Foto : A1

