Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan PT Citra Ratna Nirmala (RS Santa Anna). Senin, (30/06/2025).
RDP dipimpin ketua komisi 1 Zulham Damu didampingi wakil ketua komisi 3 Arsyad alastum, sekretaris Komisi 3 muslimin, serta dihadiri oleh anggota Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Kendari.
RDP ini juga dihadiri oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian Kota Kendari, Dinas kesehatan Kota Kendari, mediator Dinas tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, pihak PT Citra Ratna Nirmala (RS. Santa Anna), dan lembaga hukum Kendari.
Dalam RDP ini terkuak bahwa perselisihan perindustrian ini telah melalui proses mediasi oleh pihak mediator Dinas tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama Dinas tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, sebanyak tiga kali dan tidak mencapai kesepakatan sehingga mediator mengeluarkan anjuran yaitu agar permasalahan ini dilanjutkan pada pengadilan hubungan industrial (PHI).
Ketua Komisi 1 Zulham Damu bersama Wakil Ketua Komisi 3 Muslimin dan Anggota DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat memberikan masukannya agar masalah ini dimediasi secara kekeluargaan.
Karena dalam RDP ini belum juga didapati kesepakatan maka DPRD Kota Kendari mempersilakan kepada dua belah pihak untuk melanjutkan perselisihan ini pada pengadilan hubungan industrial (PHI).
Foto : A1
#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang

